~ Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila
sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan
konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila
sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional,
Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah
Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak
dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah
Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
- Sebagai dasar untuk menata
Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga
tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan
petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
~ Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah
ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca
reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber hukum terdiri atas
sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber
hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita
tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
~ Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Nilai dan jiwa Ketuhanan –
keagamaan
- Nilai dan jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai dan jiwa kerakyatan –
demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
~ Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun
nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung
Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya
dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi
Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi
nilai-nilai yang dimilikinya.
~ Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia .
Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
~ Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Diatas
telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang
merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara
merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
~ Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.